Selama Dua Hari Perkantoran Pemkab Tanggamus Disterilisasi

Selasa 29-12-2020,10:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Pemkab Tanggamus kembali memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama dua hari terhitung mulai Selasa (2/12) hingga (30/12). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061.2/7686/15/2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya meminimalisir resiko penularan Covid 19 Dilingkungan Instasi Pemkab Tanggamus. Surat edaran tersebut ditandatangani Sekda Tanggamus Hamid H.Lubis tertanggal 28 Desember 2020. Dalam surat tersebut terdapat tiga point penting yang mendasari pelaksanaan WFH, pertama berdasarkan zonasi Tanggamus berada dalam zona orange penyebaran Covid 19, kedua letak perkantoran OPD berada dalam satu kompleks, ketiga penyebaran Covid 19 Dilingkungan aparatur sipil negara di pemerintah Kabupaten Tanggamus semakin meningkat dan hampir menyebar di seluruh OPD. \"Dalam rangka upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19 Dilingkungan Pemkab Tanggamus perlu dilakukan penutupan sementara kompleks perkantoran Pemkab Tanggamus agar dilakukan proses sterilisasi dari potensi virus dan penyemprotan disinfektan,\" ujar sekda dalam surat edaran tersebut. Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Taufik Hidayat mengatakan, penyemprotan disetiap instansi yang ada dilingkungan Pemkab Tanggamus akan dilakukan pada hari Selasa (28/12) mulai pukul 09.00 wib. Tidak hanya OPD saja perumahan yang letaknya di lingkungan Pemkab Tanggamus, serta area terbuka juga akan disemprot menggunakan cairan disenfektan. \"Jadi OPD itu sendiri secara mandiri yang melakukan penyemprotan, untuk cairan disenfektannya sendiri dari kita, sudah kita siapkan dan mulai pukul 09.00 wib besok semua OPD secara menyeluruh disemprot,\"kata Taufik, Senin (28/12). Taufik menjelaskan, penyemprotan secara menyeluruh bagi seluruh OPD tersebut dilakukan lantaran saat ini sudah banyak cluster aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan positif covid 19, sehingga klaster ini lanjutnya tidak bisa dipandang berdasarkan indikator saja, dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 tersebut salah satu upaya dilakukan yakni dengan melakukan penyemprotan. \"Termasuk area terbuka dan perumahan yang berada dilingkungan Pemkab Tanggamus akan dilakukan penyemprotan, untuk pengosongan tempat tersebut lebih lanjut kita akan berkoordinasi dengan pihak setempat, sementara area terbuka kita akan melibatkan satpol PP dengan menggunakan mobil water canon,\"terangnya. (iqb)

Tags :
Kategori :

Terkait