WONOSOBO--Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani turun kepasar Wonosobo untuk merazia pengunjung maupun pedagang yang tidak mengenakan masker, Kamis (7/1). Razia masker bagian dari Operasi Yustisi dalam rangka memutus rantai penularan Covid 19 terlebih saat ini Tanggamus ditetapkan sebagai zona merah. Saat memimpin operasi Yustisi tersebut, bupati banyak mendapati masyarakat yang tidak pakai masker. Alhasil bupati memberikan teguran lisan dan memperingatkan warga, sebab sekarang seudah ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dimana mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan mulai dari sanksi teguran, sanksi sosial,denda hingga penjemputan untuk dikarantina, lalu ditambah dengan Perbup No 55 tahun 2020 dan Surat Edaran dari Satgas Covid 19. Melalui operasi yustisi terhadap protokol kesehatan, bupati berharap masyarakat memiliki kesadaran secara mandiri tentang pentingnya protokol kesehatan seperti memakai masker,menjaga jarak, tidak berkerumun dan cuci tangan pakai sabun diair mengalir. \"Mudah-mudahan dengan upaya yang kami lakukan ini kesadaran masyarakat lebih meningkat dan ini juga dalam rangka mengendalikan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus,\"kata bunda Dewi. Dilanjutkan Bupati bahwa Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus sudah mengeluarkan surat edaran tidak bolehnya ada kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa atau berkerumun lebih dari 30 orang. Surat edaran ini berlaku hingga akhir Maret 2020. Turut mendampingi bupati dalam Operasi Yustisi di Pasar Wonosobo, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Wakapolres Tanggamus Kompol Heti, Staf Ahli Bupati Firman Ranie, Inspektur Ernalia, Kadis Kesehatan Taufik Hidayat, Kadis Kominfo Sabaruddin, Kasat Pol PP Suratman, Camat Wonosobo Edy Fahrurrozi, Jajaran TNI-Polri, UPT Puskesmas Wonosobo serta Uspika Kecamatan.(ral)
Bupati Pimpin Operasi Yustisi Di Pasar Wonosobo
Kamis 07-01-2021,15:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :