Catat ! Kakon Terpilih Tak Bisa Asal Berhentikan Aparatur

Rabu 17-02-2021,07:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Khawatir diberhentikan secara sepihak oleh calon kepala pekon (Kakon) terpilih, puluhan aparat pekon yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tanggamus mendatangi gedung DPRD Tanggamus, Selasa (16/2). Kedatangan mereka diterima langsung Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, Ketua Komisi I Hi. Mukhtar dan anggota dewan lainnya seperti Yoyok Yulistyo, Mujibul Umam dan Hi. Nursyahbana.Audensi yang berlangsung di ruang sidang dewan itu juga dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan ( Kabag Tapem) Setdakab Tanggamus Syarif Zulkarnain serta perwakilan bagian hukum. Anggota PPDI Tanggamus Jauhari yang juga sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Tanjung Raja, Kecamatan Cukuhbalak mengatakan, kehadiran mereka tersebut untuk meminta kejelasan produk hukum terkait peraturan daerah (Perda) tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat pekon, dan sejauh mana kewenangannya. \"Kami sebagai aparat pekon sudah galau terkait informasi bahwa kakon terpilih akan memberhentikan kami.Apakah semua itu wewenang kakon atau lainnya,\"katanya. Ia melanjutkan, berdasarkan informasi yang berkembang bahwa setelah kakon terpilih resmi dilantik, maka Kakon terpilih akan memberhentikan semua aparat pekon yang lama. Informasi itu membuat kegalauan aparat pekon yang memang bekerja sungguh-sungguh. \"Kami meminta kejelasan tentang aturan itu, dan kalaupun ini terjadi langkah kami apa,\"terangnya. Sementara itu Kabag Tapem Setdakab Tanggamus, Syarif Zulkarnain, menyatakan bahwa kepala pekon terpilih tidak boleh sembarang mengganti perangkat pekon tanpa didasari aturan. \"Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat pekon. Jadi tidak bisa semena-mena,\"kata dia. Syarif menjelaskan, untuk memberhentikan perangkat pekon harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon. Dimana perangkat pekon itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri) atau diberhentikan. \"Kakon terpilih memang boleh menghentikan perangkat pekon, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,\" terangnya. Selain itu tambah Syarif, dalam memberhentikan aparat pekon juga harus mendapatkan rekomendasi dari Camat setempat, dan kalau tidak aparat pekon yang menjadi korban bisa mengajukan gugatan di PTUN. Sementara itu Wakil Ketua I Irwandi Suralaga mengatakan, kakon terpilih tidak boleh mengambil keputusan sepihak apalagi memberhentikan aparat pekon tanpa dasar yang jelas,bmeski wewenang ada di kakon. Sebagai kakon terpilih harusnya menggayomi semua masyarakat termasuk aparatnya. \"Produk hukumnya sudah jelas termasuk sanksinya, jadi tidak boleh sembarangan kakon memberhentikannya aparat pekon,\"terangnya. Lebih jauh Irwandi menyarankan agar para kakon terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat pekonnya dengan menunjukan kiinerjanya agar antara kakon dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan.\"Aparat pekon adalah kunci jalannya roda pemerintahan pekon, mereka jangan dijadikan korban politik. Yang sudah-sudah. Sekarang saatnya kembali bersatu membangun pekon,\"pungkasnya. (Zep)

Tags :
Kategori :

Terkait