KOTAAGUNG--Polres Tanggamus dan Dinas Kesehetan melalui UPT Puskesmas Kota Agung melaksanakan Rapidtest antigen kepada 23 orang yang diamankan dilokasi pembubaran orgen tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka. Selain dilakukan rapidtest antigen, petugas juga melakukan pemeriksaan urine kepada ke 23 orang tersebut, sehingga didapatkan empat orang urinenya mengandung metafetamine atau narkotika jenis sabu. Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, rapidtest Antigen dilakukan untuk mengantisipasi dan pencegahan Covid-19 pada kerumunan orgen tunggal yang dibubarkan. \"Hari ini, kami langsung melakukan rapidtest antigen, hasilnya ke 23 orang dinyatakan negatif covid-19, namun hasil test urine tadi pagi diketahui empat orang positif mengkonsumsi sabu,\" kata Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (15/5) Dilanjutkan Kasatreskrim, terhadap keempat orang yang urinenya mengandung metafetamine sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus serta pengembangan terhadap penyedia sabu dimaksud. \"Sementara 4 orang urinenya positif metafetamine, sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Satresnarkoba,\" pungkas Ramon.(ral)
23 Orang Yang Diamankan Diacara Organ Tunggal Dirapid Test Antigen dan Tes Urine, Ini Hasilnya
Minggu 16-05-2021,07:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :