KOTAAGUNG- Anggota DPRD Tanggamus berencana, akan membuat peraturan daerah (Perda) guna mempertahankan budaya lokal yang saat ini dipandang sudah mulai terkikis, akibat kemajuan zaman dan banyaknya budaya luar yang mempengaruhi tradisi lokal. Nyambai merupakan tradisi turun menurun adat Lampung yang seyogyanya menjadi ciri khas Mulli Mekhanai (bujang-gadis) saat malam resepsi pernikahan. Anggota DPRD Tanggamus, Nuzul Irsan, kepada Radar Tanggamus mengaku, seni dan tradisi di Kabupaten Tanggamus seperti nyambai dan sebagainya harus terus dipertahankan. Untuk menghidupi seni dan tradisi ini membutuhkan perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengajak pemangku adat seperti pangeran (kepala adat), batin, raja duduk satu meja. Nah, dengan adanya mediasi ini nantinya di temukan jalan keluar penyebab memudarnya budaya lokal seperti nyambai ini.” Pemda Tanggamus harus mendukung Perda tentang budaya lokal ini nantinya. Karena budaya lokal harus di pertahankan,” katanya. Dia menjelaskan, pemerintah dan seluruh masyarakat di Tanggamus, memiliki tanggung jawab untuk melestarikan seni dan tradisi daerah terutama bujang dan gadis. Karena didalamnya mengandung nilai-nilai luhur yang erat dengan kehidupan masyarakat. Apalagi ditengah derasnya modernisasi, pelestariannya menjadi hal yang harus dilakukan. Mengingat seni dan tradisi merupakan karakter suatu daerah, tidak terkecuali Nyambai. “ Meski itu bukanlah suatu hal yang mudah, perlu pemikiran, perjuangan, kerja keras, serta waktu yang panjang disertai komitmen yang kuat antara Pemda dengan kepala adat. Komitmen itu agar nilai seni dan tradisi yang kini ada di masyarakat tetap bertahan, lestari, berkembang dan tetap menunjukkan eksistensinya, bahkan menjadi kebanggan bersama,” jelasnya. Perlu diketahui, salah satu tradisi budaya adat Lampung di Kabupaten Tanggamus nyambai (berbalas pantun red) yang dilaksanakan mulli-mekhanai (bujang-gadis) saat malam resepsi pernikahan, saat ini sudah mulai luntur. Nyambai merupakan tradisi turun-temurun di kalangan masyarakat Tanggamus untuk menyampaikan isi hati dalam berbagi kebahagiaan saat malam pernikahan. Dimana dalam sair pantun disampaikan para bujang ke gadis yang memang sudah disiapkan oleh Kepala Mekhanai (kepala bujang) di taruf itu berisi kata-kata bernilaikan ungkapan kasih sayang. Jika tradisi ini di perdalam banyak manfaat yang dapat dipetik dari kegiatan nyambai yang biasa dilaksanakan pada malam hari tersebut terutama cepat dapat jodoh. (Zep)
Nuzul Usul Perda Tentang Budaya Lokal
Rabu 02-06-2021,07:43 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :