Tak Berizin, Pengerjaan Perumahan Dihentikan

Jumat 25-06-2021,18:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GISTING--Tim Pemantauan dan Penertiban Dokumen Perizinan Kabupaten Tanggamus turun kelapangan guna mengecek kelengkapan dokumen perizinan dari dunia usaha. Adapun kecamatan yang disasar dalam pemantauan ini adalah Kecamatan Gisting, Jumat (25/6) Adapun tim yang turun terdiri Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas PUPR, Dinas Lingkup Hidup dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Menurut Sekretaris DPMPTSP Tanggamus, Adi Gunawan dari pemantauan yang dilaksanakan di Kecamatan Gisting ada sejumlah temuan seperti tiga reklame yang tidak berizin terdiri dari dua reklame merk telepon seluler (Ponsel) dan satu reklame rokok. Lalu ada pula, perumahan dengan pengembang PT Rizki Resident yang dokumennya sama sekali belum ada. \"Sementara ini baru sebatas teguran, kami beri waktu untuk melengkapi dokumen perizinan. Dan khusus untuk pengembang perumahan kami langsung berhentikan yang bekerja, mereka bisa melanjutkan kembali pekerjaan apabila dokumen perizinan sudah lengkap,\" kata Adi Gunawan mewakili Plt Kepala DPMPTSP Tanggamus Jonsen Vanisa Dilanjutkan Adi Gunawan bahwa, pihaknya memang tidak langsung melakukan penyegelan, namun bukan berarti tidak ada action.\"Jadi kami libatkan juga kepala pekon untuk mengawasi, jadi apabila pekerjaan perumahan dilanjutkan tanpa melengkapi dokumen perizinan maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan berlaku,\"ujar bang Gun sapaan akrab Adi Gunawan. Dalam kesempatan tersebut, Adi Gunawan mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen perizinan.\"Mari kita lengkapi dokumen perizinan, selain untuk legalitas tempat berusaha juga dapat membantu meningkatkan PAD yang digunakan dalam pembangunan diberbagai sektor,\"pungkas Adi Gunawan.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait