Bupati: Hajatan Dibubarkan Langsung Tanpa Terkecuali

Rabu 28-07-2021,08:29 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk benar-benar bekerja dalam mengatasi Pandemi Covid-19 sampai ketingkat bawah hal ini menyusul ditetapkannya Tanggamus sebagai zona merah penyebaran Virus Covid 19. Hal tersebut diungkapkan bupati saat rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh kepala OPD dan camat secara virtual dengan agenda pembahasan penanggulangan dan pencegahan dalam mengatasi Pandemi Covid 19, Selasa (27/7).Rakor dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM Syafi\'i, Sekdakab Tanggamus Hamid H Lubis, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta Camat se Kabupaten Tanggamus. Rakor dilakukan Bupati sebagai tindak lanjut dari Rapat Konsolidasi Penanganan Covid 19 Tingkat Provinsi Lampung bersama Gubernur Lampung, serta dengan meningkatnya kasus positif Covid 19 di Kabupaten Tanggamus. “Apapun bentuknya yang menimbulkan keramaian seperti hajatan, agar ditindaklanjuti dan dibubarkan langsung, tanpa terkecuali. Agar menjadi efek jera bagi mereka, sehingga yang lain tidak ikut melakukan. Untuk itu aparat pekon dan kecamatan segera berkordinasi dengan uspika dan aparat terkait lainnya tanpa terkecuali,” tegas Dewi Handajani. Bupati mengungkapkan, bahwa saat ini Tanggamus telah berada dalam zona merah, sehingga harus segera diatasi sehingga statusnya tidak menjadi zona yang tak terkendali (zona hitam). \"Bukan hanya laporan dan data data saja yang saya harapkan, tapi tindakan nyata dan gerakan langsung yang harus dilakukan,\" ucap bupati. Untuk itu, bupati meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar mengatur kembali langkah- langkah dan komitmen terhadap upaya pemutusan mata rantai dalam penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tanggamus. Menurut Bupati, masih ada masyarakat yang kesadarannya belum ada, dengan mengabaikan atau tidak mematuhi protokol kesehatan, baik dalam memakai masker atau protokol kesehatan lainnya. Dalam hal ini Bupati memerintahkan seluruh jajarannya untuk terjun langsung ke lapangan. “Apabila masih ada masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan, lakukan penindakan, dengan cara langsung di suruh pulang atau di berikan sanksi tegas, agar menjadi efek jera bagi mereka,” kata bunda Dewi. Bupati juga meminta agar Posko Covid 19 kembali didirikan, sehingga kesadaran masyarakat secara mandiri untuk tertib mematuhi protokol kesehatan dapat meningkat. “Sekali lagi saya tegaskan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, yang harus kita lakukan yaitu mendekati masyarakat secara persuasif, beri arahan dan bimbingan agar mereka bisa memahami dampak dan akibat dari Covid 19. Seperti yang dapat mengundang kerumunan massa, dengan mengadakan hajatan yang masih sering terjadi dimana-mana dan belum diindahkan dalam kalangan masyarakat yang dapat menyebabkan penyebaran Covid 19 berskala besar. Ini yang harus menjadi perhatian besar bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam mengatasi dan mencegahnya,” tegas Bupati. Kemudian kepada para Camat, Bupati juga meminta agar melakukan gerakan dan tindakan langsung kepada mayarakat di wilayahnya masing-masing, dengan bekerja sama dengan Uspika, Puskesmas, Satgas Covid Kecamatan, serta Aparatur Pekon. “Tentunya harapan saya dan kita semua, semoga Covid 19 ini segera berakhir, sehingga kehidupan kita kembali normal dan ekonomi kita segera membaik seperti sedia kala,” pungkas bunda Dewi (ral)

Tags :
Kategori :

Terkait