Dugaan Pemotongan Dana PKH Kaurgading Dilaporkan Ke Kejari Tanggamus

Jumat 03-09-2021,08:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Sejumlah warga Pekon Kaurgading Kecamatan Pematangsawa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Kamis (2/9). Tujuan kedatangan tersebut untuk melaporkan adanya dugaan pemotongan dana program keluarga harapan (PKH) yang dilakukan oleh oknum mantan perangkat pekon setempat berinsial Bs. Laporan dari warga Kaurgading tersebut diterima langsung, Plt Kepala Seksi Intelijen, Kejari Tanggamus Avi Yuanto. Menurut, Syahbudin selaku pelapor, bahwa ada 11 warga Kaurgading yang merasa dana PKH nya dipotong oleh oknum berinial Bs. Besar potongan bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per sekali pencairan. Adapun modus yang dilakukan Bs dari awal bantuan PKH bergulir, memegang kartu ATM berikut buku tabungan penerima manfaat. Diceritakan, Syahbuddin, bahwa istrinya bernama Helma mendapat bantuan PKH mulai dari tahun 2020, dari awal pencairan tidak pernah tahu berapa, uang bantuan dari pemerintah yang ditransfer ke rekening. Sebab ATM berikut pin dan buku tabungan dipegang oleh Bs yang saat itu masih aktif sebagai Kasi Kesra di Pekon Kaurgading. Syahbudin kemudian bersama 10 warga lainnya berinisiatif meminta buku tabungan untuk mengecek dengan cara di print. Alahkah kaget, Syahbuddin sebab yang ditransfer pemerintah jumlahnya tidak sesuai dengan yang diberikan oleh Bs kepada istrinya. \"Berdasarkan print buku tabungan, pada tanggal 24 Oktober 2020 dana PKH masuk ke rekening tabungan Rp 1.250.000, pada tanggal 26 oktober 2020 saudara Bs melakukan penarikan uang tersebut, namun uang yang diberikan Bs kepada istri saya hanya Rp1.100.000 dan Rp 150.000 diambil oleh Bs tanpa sepengetahuan dan seizin istri saya, lalu pada tanggal 5 Januari 2021 dana PKH masuk ke rekening tabungan Rp1.575.000 namun uang yang diberikan hanya Rp1.050.000 lalu, pada 6 April 2021 dana masuk Rp1.250.000,namun uang yang diberikan Bs ke istri saya hanya Rp1.100.000,\"kata dia Senada diungkapkan Halimi bahwa dana PKH yang ia terima tidak pernah utuh, dimana setiap kali pencairannya dirinya hanya mendapat Rp300 ribu. Padahal saat print buku tabungan dana yang masuk Rp500 ribu.\"Jadi ada pemotongan Rp200 ribu tanpa seizin saya, padahal setiap Bs ke Pekon lain untuk menarik uang, kami selaku penerima selalu memberikan uang untuk sekedar bensin yang besarannya bervariasi,\"kata Halimi. Sementara Azwar selaku, tokoh adat Pekon Kaurgading meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Tanggamus untuk mengusut tuntas pemotongan dana PKH ini, sebab dirinya meyakini bahwa ,yang jadi korban bukan hanya 11 orang saja \"Sejak tahun 2018, BS diberi tugas oleh kepala pekon untuk mengurus hal yang berkaitan dengan PKH. BS pula yang mendata dan mengusulkan warga untuk mendapat PKH. Pada akhir tahun 2019, BS mengundurkan diri, tapi masih mengurusi PKH. Berdasarkan data tahun 2019 ada 125 orang penerima PKH di Pekon Kaurgading, ditahun 2021 ini jumlah penerima PKH menjadi 170 orang, itu 99 persen pengambilanya dilakukan oleh saudara Bs,\"ujar Azwar. \"Kami minta agar laporan kami ini ditindaklanjuti oleh Kejari Tanggamus, kalaupun nantinya terlapor BS mengembalikan uang, kami tetap meminta agar di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,\"tegas Azwar. Kemudian saat disinggung, mengapa akhirnya melapor ke Kajari Tanggamus, Azwar menyebut jika demi efesiensi, sebab warga juga sebelumnya sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Pekon Kaurgading tahun 2016-2019. \"Iya, waktu di Polres Tanggamus itu sifatnya kami konsultasi, tapi setelah warga berembuk akhirnya memilih lapor ke Kejari Tanggamus, alasannya mungkin efesiensi waktu, karena sebelumnya kami juga lapor soal dugaan korupsi DD tahun 2016-2019, dan juga berkaca dari pemotongan dana PKH yang ditangani oleh Kejaksaan di DKI Jakarta,\"pungkas Azwar. Sementara, menanggapi adanya laporan dari warga Pekon Kaurgading tersebut, Plt Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Avi Yuanto mengatakan bahwa terlebih dahulu akan mempelajari laporan dari masyarakat tersebut. \"Kita akan tindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan data (Pudata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), mohon bersabar,\" ujar Avi mewakili Kepala Kejari Tanggamus Yunardi.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait