DPRD Menyetujui Ranperda Perubahan RPJMD

Selasa 21-12-2021,14:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--DPRD Tanggamus menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 12 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2018 – 2023 melalui rapat paripurna yang digelar, Senin sore (20/12). Rapat paripurna yang dihadiri 36 anggota DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan bersama para wakil ketua DPRD. Dari unsur eksekutif hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M Syafi\'i, Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, jajaran Forkopimda, asisten, kepala OPD dan camat. Juru Bicara, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus, Piter Anderson dalam laporannya mengatakan, ranperda yang telah dibahas dan akan disetujui merupakan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 yang telah disampaikan bupati dalam rapat paripurna dengan Nomor : 188.34/4798/08/2021, Tanggal 14 Oktober 2021 untuk dibahas dan disetujui menjadi Perda Kabupaten Tanggamus. Rancangan perda tersebut kemudian dibahas pada 25 November 2021. \"Pada Pasal 264 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,\"ujar Piter. Dilanjutkan Piter bahwa ada beberapa alasan yang mendasari Pemkab Tanggamus perlu melakukan perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 diantaranya perlu sinkronisasi dengan perubahan kebijakan nasional yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,perlunya sinkronisasi dengan perubahan kebijakan Provinsi Lampung berdasarkan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024.Kemudian terjadinya kejadian luar biasa yaitu pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional,hal ini berakibat APBN dan APBD mulai Tahun Anggaran 2020 difokuskan pada penanggulangan dan penanganan dampak pandemi Covid-19. \"Agar dampak ekonomi dan sosial dapat diminimalkan sampai keadaan bisa segera pulih pemerintah daerah dituntut untuk bergerak cepat dan tepat menghadapi perkembangan kondisi ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran, strategi, arah kebijakan serta program dan kerangka pendanaan pembangunan yang dirumuskan dalam RPJMD,\"jelasnya. Dalam kesempatan itu, Bapemperda DPRD Tanggamus memberikan sejumlah saran kepada bupati Tanggamus, diantaranya agar segera menyampaikan ranperda kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima rancangan perda dari Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus. Lalu setelah ranperda disahkan, diharapkan kepada bupati melalui OPD terkait untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa peraturan bupati dan atau keputusan bupati. \"Diharapkan rancangan perda tersebut dapat dilaksanakan secara serius yang disertai dengan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\"pungkas Piter. Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan danam anggota DPRD Tanggamus yang telah membahas dan menyetujui perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 Tentang RPJMD tahun 2018-2023. Dilanjutkan bupati bahwa tahapan proses perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023telah mempedomani dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. \"Selanjutnya, secara khusus saya nyatakan,bahwa perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 yang telah dirumuskan oleh Pemkab bersama DPRD bukanlah untuk mengubah visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanggamus yang telah ditetapkan sebelumnya, akan tetapi melakukan penyesuaian sasaran, strategi dan arah kebijakan terhadap kondisi terkini seperti pemulihan akibat pandemi Covid-19,\"pungkas Bunda Dewi(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait