Kecamatan Ulubelu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Kamis 23-12-2021,16:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ULUBELU--Pemerintah Kecamatan Ulubelu menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaksanaan yang dipusatkan di Balai Pekon Ngarip Kecamatan Ulubelu, Kamis (23/12) itu dibuka Camat Ulubelu, Suwarno. Peserta sosialisasi meliputi,sembilan kepala pekon terdiri dari Kepala Pekon Muaradua, Ngarip, Ulusemong, Rajosari, Pagaralam,Sirnagalih,Sukamaju,Petaikayu dan Tanjungbaru. Lalu Ketua TP PKK Kecamatan Ulubelu, Ketua TP PKK pekon dan kader PKK se Kecamatan Ulubelu. Camat Ulubelu,Suwarno menyatakan, sosialisasi digelar lantaran tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini semakin mengkhawatirkan.Selain itu tujuan sosialisasi untuk mendorong masyarakat agar turut serta dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak, terlebih telah dijamin dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 perubahan dari undang-undang Nomor 23 tahun 2002 pasal 20 sehingga menjadi kewajiban bagi pemerintah.Sementara kewajiban masyarakat,orang perorangan,lembaga masyarakat, dunia usaha dan media diatur dalam pasal 72. \"Selain membangun peran masyarakat dan lembaga masyarakat, kegiatan ini juga merupakan langkah awal kecamatan dan seluruh pekon di Ulubelu dalam mewujudkan Kabupaten Tanggamus ramah perempuan dan peduli anak, yang dimulai dari kecamatan layak anak dan desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA),\"kata Suwarno. Dilanjutkan Suwarno, sebagai langkah awal sosialisasi dilakukan untuk kader PKK di sembilan pekon hal ini karena masih Pandemi Covid-19. \"Selanjutnya dimasa yang akan datang sosialisasi diadakan bagi kader PKK di tujuh pekon dan dilanjutkan dengan mendeklarasikan kecamatan layak anak dan DRPPA serta mengadakan kegiatan serupa berupa sosialisasi dengan peserta pengelola TPQ, pesantren, karang taruna tokoh masyarakat dan tokoh agama,\"pungkas camat Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut peserta diberikan berbagai materi tentang jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengapa perempuan dan anak rentan mengalami kekerasan dan bagaimana melapor bila mengalami kekerasan yang disampaikan narasumber Toni Fisher dari direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak. Toni Fisher sangat mengapresiasi pelasanaan kegiatan sosialisasi yang merupakan inisiatif dari Camat Ulubelu dan kepala pekon. \"Mereka sudah menjalankan amanah undang-undang perlindungan anak, KDRT,TPPO, juga para kepala pekon menjalankan amanah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa\"ujar Toni. Dirinya berharap kedepan, seluruh pekon dan kecamatan dapat membentuk forum anak dan menguatkan Kader PATBM tingkat pekon agar bisa berperan aktif dalam perlindungan anak dan perempuan di pekon dan bisa menjadi sahabat perempuan dan anak. \"Dan semoga bisa ditiru oleh camat dan pekon lain di Tanggamus, agar Tanggamus makin baik lagi predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) dan APE-nya,\"pungkas Toni.(rls/ral)

Tags :
Kategori :

Terkait