KOTAAGUNG--Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani melantik dua kepala pekon pergantian antar waktu (PAW). Masing-masing Kepala Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur dan Kepala Pekon Penanggungan Kecamatan Gunungalip. Kegiatan pelantikan dipusatkan di Wisata Air Terjun Waylalaan Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur, Jumat (21/1).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Fathurrahman,Kadis PMD Arpin,Kasatpol PP M.Suratman, Kabag Tapem Syarif Zulkarnain Camat Kotaagung Timur Kuroisin, Camat Gunungalip Sutoto, kepala pekon Se Kecamatan Kotaagung Timur dan kepala Pekon kecamatan Gunungalip beserta ibu ibu tim penggerak PKK di dua kecamatan.
Adapun kepala pekon yang dilantik adalah Amirzah Sa\'ud sebagai Kepala Pekon Kampung Baru dan Edi Febrianto sebagai Kepala Pekon Penanggungan. Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tanggamus Nomor :B.62/34/08/2022 Tentang pemberhentian penjabat kepala pekon dan pengangkatan kepala pekon pergantian antar waktu Pekon Kampungbaru dan Pekon Penanggungan periode 2021-2027. PAW dua kepala pekon tersebut lantaran kepala pekon sebelumnya meninggal dunia.
Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada kepala pekon yang baru saja dilantik. Bupati berpesan kepada kepala pekon yang baru dilantik untuk merangkul semua element, menjalin hubungan harmonis dengan semua pihak dan berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
\"Lalu dalam menjalankan roda pemerintahan harus bersinergi dengan TNI/Polri, BHP dan para tokoh baik tokoh agama,adat, pemuda dan kader PKK,\"kata bupati.
Bupati juga berpesan kepada kepala pekon agar dapat mengelola dana desa (DD) dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
\"Pergunakan DD dengan sebaik-baiknya, jadikan jabatan sebagai kepala pekon untuk menjadi sarana dalam mensejahterakan masyarakat dan ladang ibadah. Saya tidak mau lagi ada aparat pekon baik itu kepala pekon maupun pj kepala pekon yang terseret permasalahan hukum terkait pengelolaan DD. Kalau ada hal yang membuat ragu silahkan konsultasi kepada OPD terkait, terlebih Pemkab Tanggamus dan Kejari Tanggamus sudah melakukan kerjasama dalam pendampingan hukum, sehingga kejaksaan bisa memberikan legal opinion,\"pungkas Bunda Dewi.
Bupati Lantik Kakon Kampung Baru dan Kakon Penanggungan
Jumat 21-01-2022,19:17 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :