KOTAAGUNG--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangamus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus sepakat untuk memperpanjang kerjasama bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dan bidang hukum lainnya. Kesepakatan kerjasama itu kemudian dituangkan dalam dokumen nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dan Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, Kamis (10/2) di Rupatama Setdakab Tanggamus. Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani dalam sambutannya usai menandatangani MoU tersebut menyambut baik atas MoU antara Kejari Tanggamus tersebut. Dengan adanya kerjasama itu, bupati berharap dapat mendorong percepatan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan demi mewujudkan visi Kabupaten Tanggamus Tangguh, agamis, mandiri, unggul dan sejahtera. \"Setelah adanya kerjasama ini, Pemda Tanggamus melalui bagian hukum akan dapat melakukan konsultasi sebelum dan saat pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat berjalan sesuai perundang undangan yang berlaku, tidak ada lagi keraguan raguan bagi perangkat daerah dalam merencanakan dan melaksanakan program kegiatan,\"kata Dewi Handajani. Bunda Dewi menambahkan melalui kerjasama ini, kedepannya diharapkan komunikasi serta langkah rill dapat terus berjalan sehingga terwujud tata kelola pemerintahah yang bersih, taat hukum dan berwibawa yang muaranya dapat mewujudkan OPD yang menjadi kebanggaan, tidak hanya bagi Pemkab akan tetapi juga kebanggaan bagi masyarakat, melalui pendamping yang dilaksanakan oleh Kejari juga akan berimbas bagi pemanfaatn anggaran yang transparan dalam pemulihan ekonomi nasional ditengah pandemi covid 19 saat ini. \"Banyak manfaat yang telah kami rasakan dengan adanya kerjasama ini. Kita inginkan tindak lanjut kedepannya dapat terus berjalan dengan baik, untuk menjaga agar tidak ada kerugian negara,\"terangnya. Sementara itu, Kajari Tanggamus Yunardi menerangkan, bahwa kesepakatan yang dilaksanakan saat ini merupakan tindak lanjut dari MoU pada tahun sebelumnya. Yang mana menurutnya MoU habis pada Februari 2022. \"Tujuan utamanya adalah untuk meminimalisir kerugian keuangan negara dan menegakkan kemajuan pemerintah daerah dan melaksanakan pelayanan, MoU berlaku selama dua tahun dan untuk saat ini berlaku dari Februari 2022 hingga Februari 2024 mendatanngg, dan dua tahun kita lakukan evaluasi dan perpanjangan,\"tandasnya. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati AM. Syafi\'i, Sekretaris Daerah Drs. Hamid Heriansyah Lubis, Asisten, Inspektur Ernalia, sejumlah kepala OPD, kabag hukum dan kabag kerjasama.(iqb)
Pemkab dan Kejari, Sepakat Perpanjang Kerjasama Bidang Hukum
Jumat 11-02-2022,22:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :