KOTAAGUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), Rabu (8/6) bertempat di halaman belakang kantor Kejari Tanggamus. Dari 46 perkara yang mendominasi adalah perkara narkoba yakni sebanyak 38 perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 115,2862 gram sisa pakai, satu pucuk airsoftgun, ganja dengan berat 0,5380 gram,obat-obatan Hexymer sejumlah 965 butir
Lalu perkara cukai satu perkara dengan barang bukti 100.000 batang rokok merk Lufman Merah, 364.000 batang merk SBR, 4.000 batang rokok merk Milde Exclusive,32.000 batang rokok merk Hitman,400 ribu batang Merk Fajar Bold, sehingga total keseluruhan 900 ribu batang. Rokok tersebut merupakan rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, itu dilakukan dengan berbagai cara. Untuk barang bukti narkoba seperti sabu-sabu dan pil Hexymer diblender dengan dicampur air dan sabun pencuci piring, setelah larut lalu dibuang kedalam closet. Sedangkan untuk barang bukti airsoftgun dan senjata tajam dipotong dengan gerinda, rokok ilegal dan gaja dibakar. Lalu alat timbangan digital dan handphone dihancurkan dengan cara dipukul dengan palu godam.
Kejari Tanggamus Musnahkan BB Narkoba Hingga Rokok Ilegal
Rabu 08-06-2022,18:03 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :