KOTAAGUNG--Proyek pembangunan badan jalan usaha tani di Dusun 03, Pekon Pejajaran, Kecamatan Kotaagungbarat, Kabupaten Tanggamus sepanjang 200 meter dan lebar 3 meter yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2022 dipersoalkan. Pasalnya proyek yang menelan anggaran Rp 89 juta lebih itu diduga dibangun bukan untuk kepentingan umum melainkan pribadi kepala pekon (Kakon). Menurut warga Pekon Pejajaran yang mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis mengaku proyek badan jalan tersebut dibangun diatas tanah milik pribadi kepala pekon, sehingga secara umum tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. \"Jadi kepala pekon itu mengkavlingkan tanahnya tapi jalannya belum dibangun, nah, DD itu yang dimanfaatkannya,\"katanya. Sumber ini melanjutkan, pembangunan jalan tani tersebut diduga banyak menyalahi aturan, pertama dibangun tanpa musyawarah dengan mayarakat dan tidak melibatkan masyarakat dalam pengerjaannya, kemudian dibangun tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Tidak hanya itu kejanggalan lain juga pada pengadaan meterial yang mana disinyalir tidak sesuai spek dan dikerjakan asal jadi.\"Kami berharap agar aparat penegak hukum dapat mengaudit pekerjaan di Pekon Pejajaran terutama yang menggunakan dana desa karena kami menduga banyak kejanggalan, terlebih pada pos kegiatan lain seperti anggaran dana covid dan lainnya,\"harapnya. Ketika dikonfirmasi Kakon Pejajaran Soherli mengaku dalam merealisasikan proyek pembangunan jalan usaha tani tersebut tidak menyalahi aturan, karena semua sudah dikerjakan sesuai dengan mekanisme yang ada.\"Saya tidak menyalahi aturan,\"ujarnya. Selain itu Soherli juga meminta agar wartawan ini turun kelapangan guna mengkros chek kebenaran dari laporan tersebut agar tidak menimbulkan fitnah serta pencemaran nama baik.\"Seharusnya berita itu dicek dulu kelapangan, karena kalau tidak bisa pencemaran nama baik,\"pungkasnya. Sementara wartawan koran ini telah turun ke lapangan untuk melakukan kros cek dan berdasarkan hasil penelusuran dan informasi dari narasumber bahwa memang benar, tanah yang dibangun jalan tersebut merupakan tanah pribadi dari kepala pekon.(zep)
Gunakan DD, Kakon Diduga Bangun Jalan Diatas Tanah Pribadi
Senin 22-08-2022,08:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :