KOTAAGUNG--Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus mengaku akan segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang menginstruksikan apotek di seluruh Indonesia untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Instruksi Kemenkes tersebut menyusul kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak mengalami peningkatan dalam dua bulan terakhir.Instruksi itu tertuang dalam SE Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. Menurut Sekretaris Diskes Tanggamus, Bambang Sutejo, pihaknya memang belum menerima resmi surat dari Kemenkes tersebut yang meminta penghentian sementara obat sirup dengan bahan dasar diethylen glicol dan ethylen glicol. \"Saat ini kami sedang menunggu informasi resminya. Apabila SE tersebut sudah kami terima, tentu akan segera kami tindaklanjuti,\"kata Bambang mewakili Kepala Diskes Tanggamus Taufik Hidayat. Sementara Kepala Diskes Provinsi Lampung, Reihana menyatakan telah menghentikan semua penggunaan pemberian obat sirup dengan bahan dasar diethylen glicol dan ethylen glicol dari berbagai merek. \"Selanjutnya Ada edaran dari BPOM untuk Paracetamol syrup dihentikan sementara diganti dengan Paracetamol tablet yang diberikan dalam bentuk puyer/ pulvis,\" kata Reihana seperti dikutip dari laman radarlampung.disway.id. Dilanjutkan Reihana, hingga saat ini juga, Lampung terus diawasi terkait ada tidaknya temuan kasus gagal ginjal akut seperti yang ditemukan diberbagai provinsi se Indonesia. \"Berdasarkan surveillance yang sudah dilakukan. Sampai saat ini belum ada laporan dengan gejala-gejala ginjal akut,\" tambah Reihana. Terpisah,anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo mengatakan Ikatan dokter anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan himbauan agar tidak menggunakan resep obat sirup untuk anak-anak mengingat ditemukannya kasus gagal ginjal ratusan anak di Indonesia. \"Komisi lima DPRD Provinsi Lampung mengingatkan adanya masalah kesehatan anak ini untuk para ibu dan masyarakat provinsi Lampung agar kiranya berhati-hati dan ikuti peraturan yang dianut dan anjuran pemerintah dalam hal memberikan obat penurun panas berupa sirup Paracetamol kepada anak yang sedang demam,\" kata Deni.(ral/dnn)
Diskes Siap Tindaklanjuti SE Kemenkes, Terkait Penghentian Sementara Obat Sirup
Kamis 20-10-2022,12:01 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :