KOTAAGUNG--Alokasi Dana Pekon (ADP) tahap V dan VI tahun 2022 yang diperuntukkan bagi penghasilan tetap (Siltap) aparatur pekon diperkirakan selesai Selasa (10/1). Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus Suaidi mengatakan, verifikasi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diperkirakan telah selesai dilakukan Selasa (10/1) dan langsung diterbitkan SP2D, lantaran SP2D yang akan dicetak dalam jumlah banyak, pihaknya tetap akan mengupayakan selesai dalam waktu singkat. \"Kalaupun tidak selesai semua sisanya akan diselesaikan pada hari Rabu nanti, tetapi kita tetap upayakan hari ini selesai semua, ADP tersebut yang didalamnya merupakan siltap aparatur pekon tersebut,\"kata Suaidi, Selasa (10/1). Diberitakan sebelumnya, para kepala pekon mempertanyakan siltap mereka yang tak kunjung cair, salah satu Kepala Pekon di Kecamatan Gunung Alip mengatakan, bahwa sejatinya gaji siltap yang mereka terima perbulan Rp 3.450 ribu, akan tetapi hingga jelang akhir Desember 2022 ini, siltap tersebut belum mereka terima, hal yang sama dengan siltap bagi aparatur pekon baik kaur, kasi maupun Kadus yang juga mengalami keterlambatan, yang mana besaran siltap diterima bagi kasi Rp 2 juta lebih sedangkan untuk kasus Rp 750 per bulan. \"Jadi selama empat bulan ini, kami belum terima siltap. Jangankan untuk pembayaran yang lain, hak kami sendiri belum dibayarkan, mungkin karena ada sesuatu hal sehingga terlambat, itu tidak jadi persoalan, namun yang kami inginkan kepastian, kapan segera bisa dibayarkan,\"kata kakon yang enggan namanya disebutkan tersebut. Hal senada disampaikan oleh salah satu Kakon di Kecamatan Kotaagung Barat. Ia meminta kepada Pemkab Tanggamus untuk segera menyelesaikan persoalan siltap tersebut. Ia juga mengatakan bahwa persoalan tersebut hendaknya dijadikan pembelajaran kedepannya agar hal serupa tidak terulang kembali. \"Kita inginkan agar hal serupa tidak kembali terjadi di tahun tahun yang akan datang, karena ini kaitannya dengan hak yang sejatinya harus segera dibayarkan sesuai dengan regulasi yang ada,\"terangnya. (iqb)
Siltap Aparatur Pekon Dalam Proses Pencairan
Kamis 12-01-2023,10:23 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :