Kajati Lampung Akan Resmikan 298 Rumah RJ di Kabupaten Tanggamus

Kamis 16-02-2023,08:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dalam waktu dekat akan meresmikan rumah Restorasi Justice (RJ) yang ada di seluruh pekon di Kabupaten Tanggamus jumlahnya ada 298 rumah RJ. Menurut Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, rumah RJ tersebut rencananya akan diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, Jumat 17 Februari 2023. \"Nanti diresmikan secara simbolis oleh bapak Kajati Lampung. Lokasi peresmiannya direncanakan di GSG Islamic Center Kotaagung dan akan dihadiri pula oleh Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dan jajaran Forkopimda,\"kata Yunardi, Rabu (15/2). Dirinya berharap ketika sudah ada sarana rumah RJ ,para warga mampu mengambil keputusan dan mencari solusi yang adil untuk tindak pidana yang ringan. \"Jadi jangan sedikit - sedikit laporan ke polisi dan di proses secara hukum. Karena jika masih bisa diselesaikan dengan baik dengan adanya solusi perdamaian dari kedua belah pihak (korban dan pelaku) kenapa tidak asalkan tidak ada yang merasa dirugikan dan semua yang terlibat setuju untuk berdamai,\"kata Yunardi. Restorative Justice atau penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban, kepala pekon atau desa, tokoh adat, agama dan masyarkat secara bersama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. \"Dan untuk penerapan RJ dalam suatu perkara harus memenuhi persyaratan pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua tindak pidana hanya diancam dengan denda dan hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun. Selanjutnya, syarat ketiga, nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan syarat yang terakhir adalah perdamaian dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian\" terang kajari. Yunardi juga mengungkapkan, jika pihak Kejari Tanggamus dalam setahun terakhir sudah tiga kali melaksanakan penghentian tuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice. \"Sebelumnya Kejari Tanggamus sudah lebih dulu meresmikan rumah RJ yang diberi nama Lamban Adem di Pekon Dadi Rejo, Kecamatan Wonosobo,\"ucap Yunardi. Selain meresmikan rumah RJ lanjut kajari, Kajati Lampung juga akan meresmikan Rumah Rehab Adhyaksa yang dikhususkan bagi para korban penyalahgunaan narkoba.\"Rumah Rehab Adhyaksa ini kerjasama antara Kejari Tanggamus dengan Pemkab Tanggamus untuk tempatnya berada dalam kompleks RSUD Batin Mangunang Kotaagung,\"pungkas Yunardi.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait