Terkait THR, Disnaker Merujuk SE Menteri

Kamis 06-04-2023,09:25 WIB
Reporter : Hanibal Batman
Editor : Uji Mashudi

KOTAAGUNG, RADARTANGGAMUS.CO.ID -- Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus menyatakan bahwa pemberian THR berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

  Kepala Dinas Tenaga Kerja Aswien Dasmi melalui Kabid Tenaga Kerja Iswandi mengatakan, terkait THR wilayah Tanggamus merujuk surat edaran menteri ketenagakerjaan poin tujuh yakni THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.   BACA JUGA:Ingatkan THR, Disnaker Bakal Bersurat Ke Perusahaan   "Penyampaian surat edaran meneruskan surat dari kementerian dan Kadisnaker, rencana akan kita laksanakan mulai Minggu depan terbagi menjadi dua tim,"kata Iswandi, Selasa (4/4).   Masih menurut Iswandi, lalu terkait dengan posko pengaduan persoalan THR juga akan mulai minggu depan dan akan disiagakan di kantor Disnaker Tanggamus, hal ini untuk mempermudah bagi masyarakat serta pekerja jika ada permasalahan terkait dengan THR.   "Jika nanti ada temuan terkait perusahaan yang tidak memberikan THR, maka akan kita lakukan pemantauan serta pembinaan, jika memang harus dilakukan tindakan berupa sanksi, kita akan berkoordinasi dengan pengawas dari Disnaker Provinsi,"terangnya.   BACA JUGA:Disnaker Tanggamus Turun Ke Lapangan Monitoring THR   Kendati demikian, ia berharap pelaku perusahaan atau pemberi kerja agar dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu, sehingga tidak timbul persoalan antara karyawan dengan perusahaan.   "Terkait besaran atau jumlah yang diberikan dapat menyesuaikan dg surat edaran Mentri Ketenagakerjaan, dan kita meyakini para pelaku perusahaan di Tanggamus akan mentaati itu,"tandasnya.    Terpisah, Michael Liemena  Corporate Communications Danone Indonesia menyampaikan, PT AQUA Tanggamus serta seluruh pabrik AQUA lainnya di seluruh Indonesia, senantiasa memperhatikan kesejahteraan karyawan termasuk THR hari raya idul Fitri, bahkan pihaknya dalam hal THR paling lambat 14 hari sebelum hari raya telah diberikan.   "Bahkan 16 hari sebelumnya akan kita berikan, yang lebih penting dengan THR ini, karyawan dapat memenuhi kebutuhan sehari sehari jelang lebaran nanti, dan dapat merayakan idul Fitri dengan tenang dan juga senang,"tandasnya. (iqb)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini