KOTAAGUNG, RADARTANGGAMUS.CO.ID -- Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus menyatakan bahwa pemberian THR berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Terkait THR, Disnaker Merujuk SE Menteri
Kamis 06-04-2023,09:25 WIB
Editor : Uji Mashudi
Kategori :