Pelanggar Batas Waktu Hiburan Organ Tunggal Bakal Disanksi Penjara Hingga Denda Rp50 Juta

Kamis 18-05-2023,19:06 WIB
Reporter : Rio Aldipo

KOTAAGUNG--Warning bagi penyelenggara dan pemilik hiburan organ tunggal di Kabupaten Tanggamus yang melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pengaturan Umum Organ Tunggal. Pasalnya bagi pelanggar jam operasional akan diberikan sanksi tegas mulai dari denda Rp50 juta hingga kurungan penjara paling lama tiga bulan.

 

Hal itu ditegaskan kembali Polres Tanggamus saat gelaran Focus Group Discussion (FGD) terkait sinergitas dalam menjaga kondusifitas melalui optimalisasi Perda Kabupaten Tanggamus  Nomor 05  tahun 2017 tentang Pengaturan Umum Orgen Tunggal, Selasa 16 Mei 2023.

 

Kegiatan dipusatkan di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra dan dihadiri Wakil Bupati Hi. AM. Safii, Kajari Yunardi, Kapten Julian Abri mewakili Dandim 0424/TGM dan Wakil Ketua PN Tanggamus.

 

FGD tersebut dihadiri stakeholder terkait diantara Ketua MUI dan Ketua FKUB Tanggamus, para Danramil, para Camat, Ketua Apdesi, Tokoh Adat, pemilik orgen tunggal se-Kabupaten Tanggamus, Kapolsek dan para Kanit Binmas jajaran Polres Tanggamus 

 

Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan organ tunggal hingga malam hari berpotensi meningkatkan kejahatan baik berupa pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), curanmor maupun narkoba.

 

"Ini menjadi dasar pemikiran kita, bahwa kesepakatan kita yang dulu sesuai Perda Tanggamus harus implementasikan kembali," kata Siswara Hadi Chandra dalam sambutan pembukanya.

 

 

Sementara Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakn FGD bersama Forkopimda Tanggamus dan stakeholder lainnya terkait hiburan organ tunggal yang melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Perda Tanggamus.

 

Tags :
Kategori :

Terkait