Pelanggar Batas Waktu Hiburan Organ Tunggal Bakal Disanksi Penjara Hingga Denda Rp50 Juta

Kamis 18-05-2023,19:06 WIB
Reporter : Rio Aldipo

Ia sangat bersyukur pihak kopolisian khususnya Polres Tanggamus yang telah mengambil sikap untuk kembali melaksanakan perda tersebut sehingga akan dilaksanaknan secara tegas.

 

Wahid Zamas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanggamus agar mengikuti dan mentaati Perda yang  telah diputuskan DPRD untuk kepentingan kita bersama dalam rangka menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah  Tanggamus.

 

"Dari segi agama juga ketika terjadi penyimpangan dan melakukan perbuatan dosa, maka sohibul hajat ikut menanggung dosanya sebab sudah memfasilitasi. Oleh karena itu mari kita sama-sama menjaga jangan kita menambah dosa-dosa kita yang  telah kita lakukan selama ini,"pungkasnya.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait