Jadi Bandar Sabu, Polda Lampung Tangkap Oknum Kakon di Tanggamus

Selasa 06-06-2023,23:36 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Uji Mashudi

BANDARLAMPUNG--Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mendapat tangkapan kelas kakap. Dimana barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 6 Kg jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp9 miliar lebih.

 

Mirisnya satu dari dua orang pelaku yang diamankan, adalah oknum kepala pekon (Kakon) Tiuh Memon, Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus, berinisial TA, polisi juga mengamankan satu orang lainnya yakni berinisial FN, seorang wiraswasta, warga Desa Gading Rejo Utara, Gading Rejo, Pringsewu. Sedangkan satu orang lainnya berinisial IK kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu ini bermula saat FN ditangkap di wilayah Desa Mekar Sari, Gading Rejo, Pringsewu, pada 31 Mei 2023.

 

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, FN mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran.

 

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,18 Kg,” kata Kombes Erlin Tangjaya, dalam keterangannya saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023).

 

Dilanjutkan,Erlin Tangjaya bahwa saat diinterogasi, FN mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu adalah milik TA dan IK yang saat ini DPO.

 

"Petugas kemudian bergerak ke rumah kontrakan tersangka FN, dan menangkap TA di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Setelah diinterogasi, TA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,"kata Direktur Resnarkoba.

 

Dilanjutkan Kombes Erlin bahwa kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan i sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1  kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

Tags :
Kategori :

Terkait