"Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3,"pungkas Erlin.(ral)