Pura-Pura Kecelakaan, Dua Pelaku Peras Korban Hingga Jutaan

Sabtu 01-07-2023,21:07 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Zepta Heryadi

RADARTANGGAMUS.CO.ID- Dua orang pelaku terduga pemerasaan dengan modus kecelakaan diamankan Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Lampung. 

 

Kedua pelaku berinisial Mal alias Muklis (39) warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus dan HY (32) Warga Pekon Rejosari, Pringsewu. 

 

 

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku pemerasan dibekuk Polisi di Wilayah Pringsewu, 

 

pada Senin sore (26/6/2023) sekira pukul 17.00 Wib atau kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pemerasan.

 

Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap korban Prengki Kurniawan (23), warga Desa Gedung Nyapah, Abung Timur, Lampung Utara. 

 

Kasus pemerasan itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekira pukul 19.00 Wib, di Pekon Rejosari Pringsewu.

 

Modusnya, kata Rohmadi, kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet salah satu pelaku saat mengendarai sepeda motor,  lalu kedua pelaku meminta korban untuk bertanggung jawab dengan cara memberi uang ganti rugi. 

 

Kategori :