Lantaran korban tidak memiliki uang dan juga ketakutan, lalu kedua pelaku mengambil sepeda motor beserta STNK milik korban sebagai jaminan lalu menggadaikannya.
"Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Astrea bernomor Polisi B 6083 NP seharga Rp.5 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian," ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi pada sabtu (1/7/2023) siang.
Menindaklanjuti laporan pengaduan korban, kata Rohmadi, pihaknya langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan setelah cukup bukti langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dihadapan polisi, Hata Kapolsek, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pemerasan tersebut karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang dan bersenang-senang.
"Sepeda motor korban oleh kedua pelaku digadaikan seharga Rp.1,5 Juta. Dari gadai motor itu, pelaku MAL mendapatkan bagian Rp. 800 ribu dan dihabiskan untuk membayar hutang, sedangkan pelaku HY mendapatkan bagian Rp. 300 ribu dan dihabiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, dan sisanya Rp.400 ribu habiskan oleh keduanya untuk bersenang-senang," jelasnya
Diungkapkannya, selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 unit sepeda motor yang dipakai kedua pelaku saat melakukan aksi pemerasan.
"Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Untuk kedua tersangka kita sangkakan melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara." Tandasnya. (*)