RADARTANGGAMUS-CO.ID- Dalam kurun waktu 5 bulan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Kabupaten Pringsewu,
Provinsi Lampung menangani 4 perkara kekerasan seksual hubungan sedarah (Incest) terhadap perempuan dan anak di Bumi Jejama Secancana.
"Kabupaten Pringsewu darurat kasus incest sedarah kenapa selama 5 bulan di tahun 2023 ini saja sudah menangi 4 perkara.
Maka dari itu kita dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 melaksanakan seminar ini upaya pencegahan tindak kekerasan Inses terhadap perempuan dan anak,"Ungkap kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan
saat memberikan sambutan Seminar Nasional dengan tema membangun Kesadaran Masyarakat Dalam upaya pencegahan tindak kekerasan seksual hubungan sedarah (Incest),
Perempuan dan anak yang berlangsung di Hotel Urban Pringsewu, Selasa (4/7).
Seminar dengan menghadirkan tiga orang nara sumber yakni Ketua Komisi Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, Seksolog Indonesia.
H. Boyke Dian Nurgaha, dan Dosen UMPRI Dr. Any Nurhyaty yang diikuti peserta sekitar 200 orang dari perwakilan OPD terkait dan kepala pekon, Perguruan tinggi serta elemen masyarakat.