Pelaku Bunuh ODGJ Karena Kesal Dilempar Batu

Jumat 07-07-2023,11:44 WIB
Reporter : Mulyono

 

"Setelah itu tersangka pergi membeli nasi bungkus disekitar terminal dengan menggunakan uang 10 ribu milik korban kemudian membawanya pulang dan memakannya dirumahnya,"jelas kasatreskrim.

 

Akibat perbuatan tersangka, terus kasatreskrim,korban mengalami luka tusuk di punggung kanan, luka robek dahi sebelah kiri panjang, luka lembam jari tangan kiri, luka lecet siku dan luka robek di perut.

 

 

"Ngakunya emosi karena ditimpuk batu oleh korban saat sedang lewat," ungkapnya.

 

Selain menjadi tersangka pembunuhan, AS sendiri  sudah sering keluar masuk penjara dalam beberapa kasus kriminalitas 

 

"Ya, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali mendekam di lapas," bebernya 

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayah 3 KUHP dan pasal 338 KUHP  dengan ancaman 15 tahun penjara,"pungkas kasatreskrim. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait