Terjatuh Saat Dikejar Korban, Dua Jambret di Gisting Berhasil Dibekuk

Minggu 16-07-2023,21:43 WIB
Reporter : Rio Aldipo

 

"Setelah terjatuh, kedua pelaku mencoba melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan warga disekitar bersama Bhabinkamtibmas. Selanjutnya barang bukti tas berikut sepeda motor pelaku diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek Talang Padang," terang Bambang Sugiono.

 

Kapolsek mengungkapkan, kedua orang pelaku mengalami luka-luka pada bagian wajah, kepala dan kaki akibat terjatuh dan dihakimi massa dan keduanya sudah dilakukan pengobatan secara medis di UPTD Puskesmas Talang Padang.

 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

 

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam abu-abu , dompet warna cokelat berisi identitas KTP, NPWP atas inisial RE.

 

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun demikian atas tersangka AL yang masih dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," pungkas kapolsek

 

Sementara itu, berdasarkan keterangan RE bahwa alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha N-Max tersebut didapatkannya dengan cara meminjam dan memang niat dipergunakan melakukan penjambretan.

 

"Motornya dapet pinjam, saat jalan ke Gisting kami melihat korban memegang tas sehingga kami jambret,"ujar RE.(*)

Kategori :