Buron Hampir 3 Tahun, Mantan Kakon di Pugung Ditangkap Kejari Tanggamus

Kamis 20-07-2023,22:29 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Admin

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menangkap Subhan yang merupakan mantan kepala pekon (Kakon) Tanjung Agung Kecamatan Pugung atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019.

 

Subhan ditangkap dikediamannya di Kecamatan Pugung oleh Tim Intelijen Kejari Tanggamus yang diback-up, Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus, pada Kamis dini hari 20 Juli 2023.

 

 

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi mengatakan bahwa tersangka Subhan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Tanggamus sejak 16 Desember 2020. Artinya hampir tiga tahun ia menjadi buruan dari Koprs Adhyaksa.BACA JUGA:Kabur ke Bali, Tersangka KDRT di Pugung Tanggamus Akhirnya Tertangkap

 

 

Dilanjutkan Yunardi, bahwa Tim penyidik setelah menetapkan tersangka terhadap Subhan kemudian memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun tersangka tidak kooperatif. 

 

 

"Tiga kali pemanggilan tidak diindahkan, saat hendak dijemput paksa di rumahnya, tersangka sudah tidak ada sehingga kita tetapkan DPO,"kata Yunardi dalam ekspose di Kantor Kejari Tanggamus, Kamis sore 20 Juli 2023.

 

 

Masih kata Yunardi bahwa, tim intelijen, yang sudah lama mencari Subhan mendapatkan info bahwa tersangka berada dirumahnya, sehingga tim intelijen langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus.

Kategori :