Dua DPO Curas di Dor Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus

Jumat 28-07-2023,22:46 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Admin

 

Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, korban pergi ke jalan umum Tulung Asahan, korban ditodong oleh 4 orang dengan senjata tajam seperti parang, salah satu pelaku mengambil sepeda motor dan menggeledah korban.

 

Pelaku kemudian mengambil barang berharga dan uang korban dan melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban dan saksi berupa 3 handphone, uang tunai Rp 12 juta dan sepeda motor Honda BeAT nopol BE AEV 2120.

 

 “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan korban melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk diproses secara hukum,"terang Hendra

 

Kasat mengatakan, dalam kasus ini, kedua pelaku beraksi bersama dua rekan lainnya, salah satunya berinisial AS ditangkap bersama warga Pekon Karang Agung tak lama setelah beraksi. Satu orang lagi berinisial W masih terus dicari.

 

"Ada empat orang yang terkait dengan Curas, satu ditangkap pada hari yang sama, dua ditangkap pada saat itu dan satu lagi DPO," sebut Hendra.

 

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa parang bersarung, sepeda motor Jupiter Z warna hitam tanpa plat nomor dan pakaian tersangka diamankan di Mapolres Tanggamus.

 

"Bagi mereka sudah ditangkap Pasal 365 KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

 

 Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku RL, diduga pelaku pencurian kayu dilaporkan ke Polres Tanggamus atas nama korban Wahid warga Talang Maja, Semaka, Tanggamus. .

Kategori :