Ia menyampaikan, dari hasil laporan penyidik, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan dugaan tipikor ini pada Inspektorat Lampung Utara.
Pemanggilan saksi-saksi itu mulai dari level eselon maupun non struktural juga akan dipanggil. Hingga hari ini sudah ada 5 orang saksi yang sudah dipanggil.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya pihaknya akan melakukan rapat, guna melakukan evaluasi auditor mana yang bakal melakukan Penghitungan Kerugian Negara.
Diketahui, Andi Wijaya sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus sejak 2017 hingga 2018 lalu. (*)