Paslon Dilarang Beri Uang

Jumat 06-04-2018,10:44 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus dengan tegas melarang pasangan calon (paslon) bupati- wakil bupati memberikan uang kepada pemilih dalam kegiatan politik apapun. Menurut Komisioner KPU Tanggamus, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Antoniyus,  larangan pemberian uang karena termasuk praktik money politic (politik uang)  dan itu bisa mempengaruhi pemilih terhadap paslon.  KPU  sendiri menawarkan solusi dengan mengganti uang yang diberikan dengan barang. \"Jadi paslon tidak boleh lagi memberikan uang, baik itu untuk sekedar pemberian, hadiah kegiatan dalam kampanye, termasuk tidak boleh juga berikan ongkos transportasi kepada pemilih,\" tegas Antoniyus, kemarin. Ia menjelaskan, untuk ongkos transportasi berupa uang tunai memang dilarang. Jika tujuannya meringankan beban transportasi bagi pemilih saat hadir di rapat umum, maka bisa diberikan bahan bakar minyak (BBM) seperti tiap motor diberi dua liter bensin. Atau bisa juga sediakan angkutan untuk mengangkut massa agar hadir di rapat umum. Paslon boleh berikan barang pemberian yang sudah ditetapkan seperti pakaian, alat penutup kepala, alat tulis, alat minum, kalender, kartu nama, poster, selebaran. Di dalamnya jenis barangnya berarti luas, seperti pakaian misalnya bisa berupa kaos, pakaian kemeja atau batik, dan sejenisnya. Lantas di luar barang itu tidak boleh, dan ini sudah dibahas. Saat itu tim paslon minta penukaran dari kalender ke jam dinding atau jam meja. Namun karena dalam aturan hanya kalender maka tidak bisa ditukar. Begitu juga jenis barang lainnya, boleh mengartikan luas barang namun dilarang menukar. Di luar barang pemberian kampanye, ada juga barang yang diberikan saat kampanye dalam kegiatan lain, seperti ajang olahraga, perlombaan, dan seni budaya. Dalam kegiatan itu paslon boleh memberikan hadiah namun dilarang dalam bentuk barang. Dan harga barang pun maksimal Rp1 juta. \"Misalnya saja kampanye bentuk lainnya adalah kegiatan jalan sehat, maka hadiah yang diberikan jangan berbentuk uang tapi bentuk barang, dan itu satu jenisnya maksimal Rp 1 juta, lebih dari itu tidak boleh,\" terang Antoniyus. Kemudian pada saat kegiatan sosial, KPU juga melarang paslon memberikan uang tunai. Misalnya saja membantu memperbaiki rumah pemilih, maka paslon hanya boleh berikan material bahan bangunan, bukan uang. Selanjutnya semua jenis dan jumlah barang yang diberikan ke pemilih nantinya harus dilaporkan.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait