RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kabar baik datang dari pemerintah untuk para ASN, termasuk PNS.
Mengenai gaji PNS, Presiden Joko Widodo akhirnya setujui kenaikan gaji PNS sebesar 8%.
Dengan kenaikan gaji sebesar 8%, pemerintah berharap dapat meningkatkan semangat ASN dalam bekerja, sehingga kinerja menjadi lebih baik.
Dibandingkan dengan jumlah sebelumnya, tentunya nominal gaji pokok yang diterima PNS sesuai dengan pangkatnya akan berubah.
BACA JUGA:Prioritas! 6 Tenaga Honorer Ini Berpeluang Ikut Rekrutmen CPNS 2023
Berikut daftar lengkap gaji pokok PNS terbaru setelah dinaikkan 8%
1. Setelah gaji PNS dinaikan 8 persen segini gambaran rincian gaji yang diterima PNS per golongan I yakni.
*PNS golongan I a setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai 1.685.000 sampai dengan Rp 2.522.000
* PNS golongan Ib Rp 1.840.000 sampai dengan Rp 2.670.000
*PNS golongan Ic mulai dari Rp 1 .918.000 ribu sampai dengan Rp 2.783.000