Sementara untuk seleksi PPPK Teknis formasi tahun 2022, persentase kelulusan sebelum adanya kebijakan reformulasi sebesar 44%.
Tetapi dengan adanya kebijakan reformulasi melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, persentase kelulusan PPPK Teknis diperhitungkan bisa mencapai 69%.
BACA JUGA:Kemenpan-RB Sudah Terima Naskah Soal PPPK dan CPNS 2023
Sekadar untuk diketahui, keberadaan PPPK telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014. Dimana pada Pasal 1 Ayat 5, dijelaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat sebagai PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pengertian PPPK sendiri dijelaskan pada Pasal 7, yang didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Lebih lanjut pada Pasal 22 UU ini, menyebutkan sejumlah hak yang dapat diterima oleh PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Berdasarkan penjelasan pasal-pasal dalam UU No. 5 tahun 2014 ini, bisa disimpulkan bahwa predikat PPPK dan PNS adalah sama dalam status kepegawaiannya yaitu sama-sama berstatus sebagai ASN.
Hanya saja PPPK bukanlah merupakan pegawai tetap pemerintahan, melainkan bertugas dengan masa waktu sesuai dengan perjanjian kerjanya (pegawai tidak tetap). Fasilitas yang diperoleh tidak meliputi jaminan pensiun dan jaminan hari tua.(*)