Usai Libur Lebaran, Pemerintah Mengizinkan WFH Bagi PNS, Tapi Hanya Instansi Ini Yang Bisa WFH

Usai Libur Lebaran, Pemerintah Mengizinkan WFH Bagi PNS, Tapi Hanya Instansi Ini Yang Bisa WFH

Ilustrasi work from Home (WFH) bagi pegawai pemerintah. Foto freepik--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Cuti bersama pegawai pemerintah baik PNS maupun non PNS akan berakhir Senin 15 April 2024, artinya pegawai pemerintah masuk kerja kembali pada Selasa 16 April 2024.

Namun pada hari pertama masuk kerja ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) membuat kebijakan-kebijakan baru dengan memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:01 Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya idul fitri 1445 Hijriyah.

Adanya kebijakan WFH dan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor itu untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.

BACA JUGA:Libur Lebaran Pantai Gigi Hiu Tanggamus Diserbu Pengunjung

BACA JUGA:Pj. Bupati Ajak Masyarakat Pringsewu Jaga Kondusifitas

Surat edaran dari MenPAN-RB ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah untuk melakukan penyesuaian sistem kerja bagi PNS di lingkungan instansi masing-masing selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Dalam surat edaran tersebut mengatur teknis WFH, hanya instansi pemerintah non pelayanan publik yang boleh melaksanakan WFH dengan maksimal 50 persen.

Adapun instansi pemerintah WFH maksimal 50 persen yaitu layanan administrasi pemerintahan seperti perumusan kebijakan, penelitian,perencanaan,analisis, monitoring, dan evaluasi

Lalu layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan,keprotokolan, kehumasan dan lain-lain.

Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024.

Menanggapi hal itu, Pemkab Tanggamus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus menyatakan mengikuti arahan pemerintah pusat sesuai dengan Surat Edaran dari MenPAN-RB tersebut.

Kepala BKPSDM Tanggamus, Aan Derajat mengatakan,Untuk WFH dikhususkan bagi pegawai yang melakukan perjalanan pulang mudik dan bertugas di layanan administrasi pemerintahan.

"WFH maks 50 perssen dari jumlah pegawai dalam satu OPD, tapi yang WFH tetap melaporkan keberadaannya dan melakukan absensi kepada atasannya,"kata Aan, Minggu 14 April 2024.

Sumber: