Kenaikan Besaran THR PNS, Tunggu Juknis Pusat

Kamis 12-04-2018,07:02 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus belum bisa memastikan kapan waktu membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) hal itu lantaran masih menunggu intruksi dari pusat. Begitu juga mengenai jumlah THR yang katanya lebih besar, BPKAD Tanggamus belum bisa memastikan. Sebab untuk THR bagi PNS/ASN ada aturannya dan itu instruksi dari pusat. \"Kami tunggu dulu petunjuk teknisnya (juknisnya), itu nanti bisa diketahui apakah makin besar atau tidak,\" kata Kepala BPKAD Tanggamus Hilman Yoscar, kemarin (11/4). Ia mengaku jika dari informasi dari media massa besarnya THR tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu karena terdiri gaji pokok dan tunjangan kinerja, hal ini membuatnya sangsi. \"Selama ini THR itu terdiri gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, jadi tidak ada sesuatu yang baru dari selama ini,\" ujar Hilman. Sedangkan untuk THR honorer, nanti tergantung kemampuan daerah, dan itu keputusan kepala daerah, bisa antara Rp 500 ribu sampai setara gaji bulanan antara Rp 800 ribu sampai Rp 1,05 juta. Pemkab, terus Hilman, sudah menganggarkan untuk THR bagi ASN, dana yang dialokasikan sebesar Rp 27 miliar, setara dengan gaji yang dikeluarkan setiap bulannya. Jika nanti ternyata lebih besar maka akan diajukan ke pusat untuk tambahan dana transfer daerah dari anggaran dana alokasi umum (DAU). Sedangkan untuk THR pansiunan, Hilman mengaku selama ini ada namun yang memberikannya pusat langsung bukan daerah. Dia juga menjelaskan THR itu istilah lainnya gaji ke-14. Ini hanya pengubahan nama sesuai kepala negara yang menjabatnya. Jika era Joko Widodo disebut gaji ke-14 dan jika presiden sebelumnya THR. \"Kalau ada tambahan lainnya, kami tunggu saja, misalnya ada bonus gaji setara tiga bulan gaji, ya kami siap saja,\" pungkas Hilman. (ral)

Tags :
Kategori :

Terkait