Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Sejoli di Lampung Timur

Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Sejoli di Lampung Timur

Ferdiyanto (25) pelaku yang merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar yang digerebek saat sedang berbuat asusila di Lampung Timur ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur. Foto Ist --

LAMPUNGTIMUR,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Aparat kepolisian menangkap Ferdiyanto (25) pelaku yang merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar yang digerebek saat sedang berbuat asusila di Lampung Timur

Dalam keterangannya, Ferdiyanto berdalih bahwa video tersebut disebarkannya hanya sebagai informasi kepada pamong desa.

Pengakuan, pelaku itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, pada Sabtu 15 Februari 2025.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya," ujar Yuni.

BACA JUGA:Polsek Pagelaran Gerebek Warung Esek-Esek

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Lambar Digerebek Warga Sedang Berduaan di Dalam Rumah Dengan Istri Orang

Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan F dan dua rekannya yang berstatus sebagai saksi. Selain itu, keterangan dari keluarga ke dua pelajar yang ada dalam video tersebut juga akan diminta.

"Kami terus menggali keterangan dari saksi dan pelaku. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga masing-masing pelajar,"ucap Yuni.

Sementara, Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menyebut pihaknya belum bisa memastikan adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga ke dua pelajar tersebut.

"Belum, belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan. Informasi itu masih kami dalami, kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban,"katanya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pasangan pelajar digerebek saat berhubungan intim di dalam sebuah rumah di desa yang ada di Kecamatan Sekampung Udik. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu 9 Februari 2025

Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria memasuki rumah dan menemukan pasangan pelajar tersebut dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.

Setelah kejadian itu, ke dua pelajar yang diketahui merupakan siswa dan siswi di salah satu SMA di Kecamatan Sekampung Udik akhirnya dinikahkan secara agama oleh pihak keluarga masing-masing.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang melanggar privasi dan dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, karena dapat berujung pada jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Sumber: