Dipaparkan Octo, pihaknya selama tahun ini hingga bulan Agustus telah memberikan 171 kali pembinaan nonyustisi kepada para pembuang sampah sembarangan.
"Sedangkan untuk penindakan yustisi tindak pidana ringan sebanyak 4 kali. Hasil penindakan tersebut melalui pengadilan dam diputuskan mereka dikenai sanksi denda sekitar Rp540 ribu," kata Octo.
Hingga saat ini, diakui Octo, pihaknya selain mengingatkan dan memberikan teguran, juga melakukan edukasi kepada warga untuk memilah sampah dan membawa sampah residu ke depo-depo sampah terdekat. (mar/rls/*)