Tegakan Aturan, Satpol PP Pringsewu Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan

Satpol PP Pringsewu Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Sebagai wujud kepedulian bersama masyarakat dalam menjaga kenyamanan dan kelestarian lingkungan dari masalah sampah. Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten Pringsewu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan yang berlangsung di Rumah Makan Raja Pindang Gadingrejo, Jumat (13/12/2024).
Sosialisasi yang dihadiri kepala Satpol-PP Pringsewu, Jahron, Anggota DPRD Pringsewu, Homsi Watsobir, para camat dan kepala pekon serta para peserta.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu Masykur Hasan, mewakili Penjabat Bupati Pringsewu, Dr. Marindo Kurniawan dalam sambutan pembukaan mengatakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini.
"Langkah masif inilah yang kami harapkan dapat terus dilakukan oleh komponen masyarakat dalam menjaga lingkungan di Kabupaten Pringsewu. Mengingat sampah masih menjadi permasalahan yang cukup krusial dan tentunya akan menjadi lebih efektif jika penyelesaiannya dilakukan secara bersama-sama, tidak hanya diupayakan oleh Pemerintah saja. namun juga melibatkan seluruh komponen masyarakat, "kata dia.
Oleh karena itu lanjut Masykur, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sistem manajemen persampahan berbasis masyarakat harus terus dikembangkan, dimana hal itu dapat dimulai dari pengelolaan sampah di tingkat paling bawah yaitu rumah tangga. Untuk itu tentunya harus didukung adanya sarana dan prasarana pendukung lainnya.
"Sebagaimana kita ketahui bersama,
keberadaan Bank Sampah merupakan salah
satu strategi penerapan dalam upaya
pembatasan sampah, yang menjadi bagian
Sumber: