Sementara untuk tersangka DA sudah diamankan dirumah tahanan Mapolres Pringsewu.
"Untuk proses penyidikan tersangka di jerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 yang ancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara."pungkasnya. (*)