Termakan Janji Mau Dinikahi, Siswi SMA di Pringsewu 10 Kali Dicabuli Pacarnya

Jumat 25-08-2023,15:14 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Zepta Heryadi

Sementara untuk tersangka DA sudah diamankan dirumah tahanan Mapolres Pringsewu.

"Untuk proses penyidikan tersangka di jerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 yang ancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara."pungkasnya. (*) 

 

 

Kategori :