Bahwa sebagai Inovasi Kejaksaan Ri Dalam Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa adalah JAGA DESA (Jaksa Garda Desa Sejahtera). Jaksa Agung, kata Volan, menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat, dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
"Pak Jaksa Agung tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi- materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif," katanya. (*)