PRINGSEWU - Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Kabupaten Pringsewu mendukung langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu dalam penegakan peraturan dengan menutup tempat hiburan karaoke yang melanggar ketentuan di Bumi Jejama Secancanan \"Disamping telah habis masa izin dan disalahgunakan perizinannya, keberadaan tempat tersebut juga sudah meresahkan warga masyarakat khususnya warga sekitar. Apalagi setelah dilakukan penutupan dan penyegelan oleh pemerintah daerah, ditemukan berbagai jenis minuman keras dibeberapa karaoke yang berada di Jalan KH Gholib Pringsewu,\"ungkap Ketua Ganas Annar Kabupaten Pringsewu H. Auladi Rosyad dalam Press Realesenya, Kamis (12/4) kemarin. Rosyad pun merasa prihatin terhadap keberadaan beberapa tempat karaoke di jalan KH Gholib tersebut selama ini. Disamping menjadi tempat maksiat, tempat-tempat tersebut juga telah menodai nama besar KH Gholib (tokoh dan ulama pejuang Pringsewu) yang disematkan pada nama jalan tersebut. “Ini tentu memprihatinkan. Tempat-tempat seperti inilah yang memiliki potensi besar beredarnya narkoba, minuman keras dan berbagai kemaksiatan lainnya yang akan merusak mental masyarakat khususnya generasi muda,” kata Rosyad. Oleh karenanya, Ganas Annar Kabupaten Pringsewu mengajak segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama menyatukan komitmen memberantas narkoba, miras dan berbagai macam kemaksiatan yang disebabkan oleh barang haram tersebut. “Ganas Annar siap bersinergi dengan Pemkab Pringsewu dan masyarakat untuk menciptakan Pringsewu bersih dari narkoba dan miras serta terhindar dari pekat (penyakit masyarakat),” tegasnya. Menurut Rosyad, dalam pemberantasan narkoba juga diperlukan edukasi tentang bahaya serta perspektif hukum agama kepada masyarakat.\" Oleh karenanya Ganas Annar Kabupaten Pringsewu mengajak kepada para tokoh agama dan dinas terkait seperti dinas kesehatan untuk terus pro aktif mengkampanyekan hidup sehat sekaligus terhindar dari dosa,\"ucapnya. Kedepan, Rosyad berharap pemerintah daerah lebih ketat dan tegas dalam memberikan izin operasional karaoke dan tempat hiburan lainnya. Selain telah memenuhi syarat administrasi yang dibutuhkan, pemberian izin juga harus mempertimbangkan keadaan sosial masyarakat sekitar. “Jangan sampai perizinan dikeluarkan dengan dalih secara administratif sudah dipenuhi. Namun kenyataannya secara sosiologis tidak tepat dan ada gejolak muncul seperti penolakan masyarakat disekitar tempat tersebut,”tandasnya. Untuk diketahui, Pemkab Pringsewu menyegel dua tempat hiburan karaoke di kabupaten Pringsewu yang masa izin operasi berlakunya telah habis. Kedua tempat hiburan karaoke yang disegel sementara itu berada di ruas Jalan KH. Gholib Pringsewu yakni King Family dan Momo Karaoke. Hal ini terungkap saat Komisi I dan Komisi IV DPRD Pringsewu menggelar Hearing (Dengar) Pendapat) bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSPM), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) serta Satpol PP sekaligus langsung melakukan Sidak disejumlah tempat hiburan karaoke yang ada di Bumi Jejama Secancanan, Rabu (11/4). (mul)
Ganas Annar Dukung Penutupan Karaoke
Jumat 13-04-2018,09:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :