Bupati Tanggamus Sampaikan Rancangan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2023

Jumat 01-09-2023,20:54 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023. 

Rapat paripurna yang dihadiri 23 anggota DPRD Tanggamus itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, Jumat sore 1 September 2023.

 

Turut hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, jajaran Forkopimda Tanggamus, Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, jajaran kepala OPD, para kabag dan camat.

 

Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menyampaikan,bahwa penyusunan Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Mutasi Puluhan Pejabat Strukturural Mulai dari Lurah, Kabid,Camat Hingga Direktur RSUDBM

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.

 

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. 

 

Ketiga, saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2023.

 

Adapun rincian KUPA-PPAS tahun 2023 terdiri dari pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp1.870.941.910.400 menjadi Rp1.833.297.694.662 atau berkurang sebesar Rp37.644.215.738

BACA JUGA:Pemkab dan Anggota DPRD Tanggamus Lampung Sepakat. Syukuran Laut Jadi Event Tahunan

Kategori :