PAD 2025 Tak Capai Target, Pemprov Lampung Putuskan Tunda Bayar

PAD 2025 Tak Capai Target, Pemprov Lampung Putuskan Tunda Bayar

Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi. Foto Ist --

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp691,37 miliar (42,41%)

2. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Rp391,49 miliar (113,48%)

3. PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor): Rp861,40 miliar (107,68%)

4. PAP: Rp9,38 miliar (98,38%)

5. Pajak Rokok: Rp695,39 miliar (94,09%)

6. Pajak Alat Berat: Rp2,20 miliar (220,48%)

7. Opsen Pajak MBLB: Rp1,59 miliar (77,93%)

Dari tabel ini terlihat jelas bahwa PKB menjadi penyebab utama tidak tercapainya target PAD. Penurunan drastis terjadi pada kelompok kendaraan pribadi dan kendaraan niaga.

“Tunggakan pajak kendaraan bermotor masih tinggi. Walaupun kami sudah melakukan program pemutihan, membuka layanan gerai baru, hingga menggandeng perusahaan pembiayaan (leasing), efeknya belum signifikan,"urai Slamet.

Menurut Slamet, ada beberapa alasan mengapa PKB tidak mampu mendukung pendapatan daerah secara optimal:

Banyak kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari dua tahun.

Perpindahan kepemilikan kendaraan tidak dilaporkan (jual—putus tangan).

Kemampuan bayar masyarakat menurun di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Masih rendahnya kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran tepat waktu. Dan kurangnya sanksi tegas terhadap kendaraan menunggak pajak.

"Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemprov Lampung. PKB adalah sektor dengan potensi pendapatan sangat besar. Jika digarap optimal, PAD Lampung bisa jauh lebih stabil,” ujarnya.

Sumber: