Pemprov Lampung Kembali Gulirkan Pemutihan Pajak, Denda Dihapuskan dan Cukup Bayar Pajak Tahun Berjalan
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat meninjau Samsat Digital Drive Thru Jl. Jaksa Agung RI R. Soeprapto, depan Gerbang Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Kamis, 17 April 2025. Foto Ist--
Mirza berharap melalui program pemutihan pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendukung pembangunan daerah salah satunya pembenahan infrastruktur jalan.
"Capaian tingkat kepatuhan masyarakat Lampung membayar pajak hanya 38 persen, kami harapkan dengan adanya pemutihan ini, masyarakat akan semangat membayar pajak sehingga Provinsi Lampung bisa membangun ke depannya,"pungkas gubernur.
Sumber:
