DLH Tanggamus: Kewenangan Perizinan Tambang di Pemerintah Pusat dan Provinsi

DLH Tanggamus: Kewenangan Perizinan Tambang di Pemerintah Pusat dan Provinsi

DLH Tanggamus mendampingi DLH Provinsi Lampung saat melakukan monitoring pengerukan Bukit Napal oleh PT.Pandu Mulia. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus angkat bicara terkait aktivitas pengerukan bukit oleh PT. Pandu Mulia di Desa Napal, Kecamatan Kelumbayan yang diduga belum melengkapi perizinan dari pihak berwenang.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Tanggamus, Adi Gunawan menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pertambangan, izin lingkungan, hingga perizinan teknis lainnya bukan berada pada Pemkab Tanggamus melainkan menjadi kewenangan Pemprov Lampung dan pemerintah pusat.

"Perlu kami luruskan, seluruh perizinan PT. Pandu Mulia sudah lengkap. Semua izin itu mereka peroleh dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Tidak ada proses perizinan di tingkat kabupaten,"kata Adi Gunawan mewakili Kepala DLH Tanggamus Kemas Amin Yusfi.

Adi Gunawan menjelaskan, izin yang dimaksud mencakup izin usaha pertambangan, izin lingkungan, izin dermaga, hingga izin teknis lainnya termasuk peledakan, yang seluruhnya berada dalam lingkup kewenangan pemerintah di atas kabupaten.

BACA JUGA:Nuzul Irsan Apresiasi Dinas LH Tanggamus Dalam Akselerasi Pengelolaan Sampah

BACA JUGA:Waduh, 54 Ha Lahan Yang Diklaim Sebagai Lahan Kompensasi PT.Natarang Mining Ternyata Milik Warga

"Baik izin tambang, izin lingkungan, izin dermaga, peledakan, dan lain-lain itu semua kewenangannya ada di pemerintah provinsi dan pusat. Kabupaten tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin-izin tersebut,"tegasnya.

Terkait beredarnya video dan foto yang memperlihatkan kehadiran oknum DLH Kabupaten Tanggamus dan Camat Kelumbayan di lokasi kegiatan PT.Pandu Mulia, Adi Gunawan menegaskan bahwa kehadiran tersebut bukan dalam rangka memberikan restu atau dukungan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan dan pendampingan.

"Kami kemarin ke lokasi itu hanya melakukan pengecekan. Intinya kami memastikan seluruh perizinan mereka benar-benar lengkap dan sesuai. Dan hasilnya, semua izin tersebut memang sudah mereka dapatkan dari provinsi,"beber Gunawan.

Dirinya juga kembali menegaskan bahwa DLH Kabupaten Tanggamus hadir di lokasi untuk mendampingi DLH  Provinsi Lampung, yang secara regulasi memiliki kewenangan pengawasan langsung terhadap kegiatan pertambangan tersebut.

"Kehadiran kami di sana adalah untuk mendampingi DLH Provinsi Lampung, karena mereka yang memiliki fungsi dan kewenangan pengawasan. Kami tidak dalam posisi mengeluarkan izin atau menyetujui kegiatan,” tambahnya.

Adi Gunawan juga menekankan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen pada perlindungan lingkungan hidup. Namun, dalam konteks hukum dan tata kelola pemerintahan, setiap tindakan harus berdasarkan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

"Kami tentu mendukung pelestarian lingkungan. Tapi kita juga harus objektif dan memahami batas kewenangan masing-masing. Kabupaten tidak bisa serta-merta menghentikan atau mencabut izin yang diterbitkan oleh provinsi atau pusat,"pungkasnya.

 

Sumber: