Wartawan Dilarang Liput Debat Publik PSU Pesawaran. Juniardi: Bentuk Kejahatan Demokrasi

Wartawan Dilarang Liput Debat Publik PSU Pesawaran. Juniardi: Bentuk Kejahatan Demokrasi

Praktisi Pers Lampung, Juniardi. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pelarangan wartawan untuk melakukan peliputan di acara debat publik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran yang di Bandar Lampung, Minggu 18 Mei 2025 oleh penyelenggara mendapat sorotan dari praktisi Pers yang ada di Provinsi Lampung.

Dewan Pakar JMSI Lampung dan Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung Juniardi  mengatakan bahwa pelarangan jurnalis untuk meliput debat adalah bentuk kejahatan demokrasi dan menambah daftar buruknya kemerdekaan pers di Lampung. 

Juniardi menyebut bahwa program debat kandidat, adalah bagian dari bentuk transparansi dan wadah untuk mengukur kemampuan calon pemimpin di hadapan publik. 

"Debat publik kok jadi tertutup itu kejahatan demokrasi. Dan bentuk mengekang kemerdekaan pers. Ini melanggar konstitusi dan UU Pers,"ujar Mantan Ketua KIP Lampung tersebut.

BACA JUGA:Dahlan Dahi Jabat Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers

BACA JUGA:Penuhi Undangan Dialog PWI, Prabowo Subianto: Saya Orangnya Demokrasi dan Menjamin Kebebasan Pers

Dikatakan Juniardi, bahwa tujuan digelarnya debat kandidat untuk pasangan calon yang akan bersaing dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran itu bertujuan agar masyarakat tidak salah memilih. 

Dan debat pilkada adalah forum publik yang sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan akses informasi bagi masyarakat.

"Debat kandidat sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017. Masyarakat akan tahu visi, misi dan program yang diusung para pasangan calon yang akan memimpin Pamekasan ke depan. Jangan sampai salah memilih. Nah, peran penyampai informasi itu adalah media, bagaimana Pers dapat menggambarkan debat itu kepada publik jika jurnalis tidak melakukan liputan,"sergahnya.

Alumni Magister Hukum Universitas Lampung (Unila) itu juga menyatakan bahwa tindakan pelarangan itu merupakan bentuk pembatasan terhadap kemerdekaan pers yang sudah dijamin oleh negara yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Kehadiran jurnalis dalam peliputan debat menjadi instrumen penting dalam menjamin keterbukaan proses demokrasi. Sepakat dengan pernyataan AJI bahwa melarang jurnalis meliput berarti membatasi hak publik untuk tahu rekam jejak dan visi-misi para calon kepala daerah,"kata Juniardi.

Sumber: