Ketua Harian FORKI Lampung Tegaskan SK Caretaker Tanggamus Tidak Sah
Ketua Harian FORKI Lampung Ariswandi. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Terbitnya Surat Keputusan (SK) Caretaker FORKI Tanggamus menuai polemik di internal kepengurusan FORKI Tanggamus. Bahkan Ketua Harian FORKI Lampung Ariswandi dengan tegas menyatakan bahwa SK Caretaker Tanggamus tersebut tidak sah.
Menurut Ariswandi terkait SK Caretaker FORKI Tanggamus pihaknya tidak tahu dengan terbitnya SK Caretaker tersebut.
"Kami tidak tahu SK itu sudah terbit. Seharusnya untuk menerbitkan SK Caretaker itu harus ada prosedurnya aturan yang ada di AD/ART FORKI,"tegasnya.
Dikatakan Ariswandi apabila penerbitan SK ada mekanisme yang harus dilalui, tidak asalan buat tanpa dasar, apalagi sudah membawa lembaga atau organisasi besar dengan mengeluarkan cap resmi serta tandatangan ketua umum (Ketum).
BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan, Puluhan Petugas Lapas Kota Agung Rutin Latihan Karate
BACA JUGA:Darmapala Karate Championship 2024, Karateka Asal Tanggamus Boyong 5 Medali
"Yang pertama dan terpenting itu harus ada usulan dari pengurus lama, setelah itu FORKI Lampung menerima surat usulan nama-nama yang diusulkan, kemudian dibahas oleh pengurus FORKI dalam hal ini Bidang Organisasi. Proses selanjutnya usulan tersebut diajukan oleh Ketua Umum untuk dibuatkan SK setelah ada paraf koordinasi oleh Bidang Organisasi, Ketua Harian dan Sekretaris," ujarnya
Lebih lanjut ditegaskan Ariswandi bahwa, ketika mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART FORKI tersebut tidak dijalankan sebagaimana yang telah diatur, maka SK Caretaker Tanggamus tidak sah dan perlu dipertanyakan legalitasnya.
"Jadi perlu saya tegaskan bahwa, SK Caretaker Tanggamus yang sudah terbit beberapa waktu yang lalu, kami tidak tahu, tidak ada koordinasi sebelumnya, dan tidak melalui mekanisme yang seharusnya," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengurus dan sabuk hitam FORKI Tanggamus tidak terima dengan munculnya SK Caretaker FORKI Tanggamus yang disebar melalui grup WhatsApp yang ditandatangi Ketua Umum dan Sekretaris Umum FORKI Lampung.
Pasalnya, penerbitan SK Caretaker tersebut dinilai tidak merujuk pada mekanisme dan AD/ART FORKI yang berlaku selama ini sehingga menuai polemik dikalangan pengurus dan para Sabuk Hitam Karate yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Perwasitan PORKI sekaligus Ketua Harian KKI Tanggamus Martinus Bono Suseno yang didampingi oleh para Sabuk Hitam Karate Tanggamus dalam Pers Rilis yang dilakukan di GOR Ratu, Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rabu 14 Mei 2025.
Martinus Bono Suseno mengatakan, pihaknya merasa resah dengan beredarnya SK penunjukan Caretaker FORKI yang tersebar di grup pengurusan FORKI dan KKI Tanggamus belakangan ini.
"Kami tidak tahu dan tidak diberitahu apa lagi diundang dalam rapat dalam menentukan akan adanya perubahan kepengurusan FORKI Tanggamus. Sementara kami semua di sini adalah pengurus. Dan setahu kami SK kepengurusan FORKI Tanggamus baru berakhir pada tahun 2026 mendatang, serta tidak ada kepengurusan baru," kata Senpai Bono (panggilan akrabnya).
Sumber:
