Pemkab Tanggamus Tidak Perpanjang SHGB Pasar Kotaagung, Alasannya Apa?
Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Kotaagung saat rapat dengan dinas terkait dan Anggota DPRD di ruang rapat utama Pemkab Tanggamus, Rabu 4 Juni 2025. Foto Hanibal Batman --
"Kalau tidak ada kepastian, entah lusa atau kapan ada pembongkaran mau diapakan dagangan kami, ini juga harus jelas, kita yang namanya berdagang harus ada kepastian hukum, lima atau sepuluh tahun, inikan harus jelas,"paparnya.
Sementara itu, dari hasil rapat tersebut selain tidak memperpanjang SHGB, Pemkab Tanggamus tetap akan memberlakukan surat tanda objek retribusi daerah (STORD), namun sebelu itu dilakukan.
Tim Diskoperindag Pemkab Tanggamus didampingi pihak terkait dan DPRD Tanggamus akan melihat secara langsung dilapangan.
Hal ini untuk mengetahui berapa jumlah bangunan ruko, kios, maupun hamparan yang ada di Pasar Kotaagung, karena setiap objek tersebut, retribusi yang dikenakan berbeda.
Pedagang lama, akan diutamakan untuk tetap bisa berjualan dengan catatan, sanggup membuat STORD yang telah ditetapkan.
Untuk jumlah besaran, STORD baik kios, ruko maupun hamparan, dalam rapat tersebut juga dibahas akan ditinjau ulang.
Lantaran pedagang merasa keberatan dengan besaran yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
Pedagang merasa, kondisi saat ini sangat memberatkan jika harus dikenakan tarif, sehingga mereka meminta agar supaya perlu dikaji ulang.
Alasan mendasar pedagang keberatan dengan STORD yang telah ditentukan, ialah kondisi pasar saat ini berbeda dengan tahun tahun lalu, makin maraknya dagangan online serta lainnya menjadi penyebab turunnya omset.
Bahkan pedagang siap menerima konsekuensi diganti dengan pedagang baru, jika Pemkab tetap bergeming dengan besaran STORD yang ditetapkan saat ini.
"Kami minta dikaji ulang, jika masih dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan, saya rasa pedagang utamanya yang kontrak, siap dengan konsekuensinya, diganti dengan pedagang baru juga tidak apa apa,"tandas Jasril.
Sewa ruko, toko, los terbuka dan tertutup mengacu pada peraturan daerah Nomor 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sumber:
