Mantan Camat Kotaagung Timur Minta Keadilan, Inspektorat: Sesuai Aturan dan Setimpal Dengan Pelanggaran

Mantan Camat Kotaagung Timur Minta Keadilan, Inspektorat: Sesuai Aturan dan Setimpal Dengan Pelanggaran

Mantan Camat Kotaagung Timur M. Ilham Nurmay meminta keadilan pasca dinonjobkan sebagai camat. Foto radartanggamus.disway.id--

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Meminta keadilan, ini yang tengah disuarakan oleh M Ilham Nurmay, mantan Camat Kotaagung Timur pasca dinonjobkan dari jabatan Camat beberapa waktu lalu.

Melalui pesan WhatsApp M. Ilham Nurmay menjelaskan, kendaati dirinya mengaku bersalah saat sidak di Kantor Kecamatan Kotaagung Timur, oleh Bupati Tanggamus dan tim Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat), Ia tidak berada di kantor. 

Atas hal itu, menurutnya siap menerima konsekuensi dan hukuman disiplin terkait ketidakhadirannya itu.

"Terkait ketidak hadiran saya, lalu sekda memberikan kami hukuman pemotongan tukin dengan surat tertanggal 22 April 2025 di tanda tangani Sekda, yang di terima pada tgl 25 April 2025 untuk semua pejabat dan PNS yang ditemukan tidak hadir,"katanya.

Ia menerangkan sidak tidak hanya di Kecamatan Kotaagung Timur saja, namun juga dilakukan di kecamatan Talang Padang, Sumberejo dan Pulau Panggung.

Namun bedanya, jika di tiga kecamatan hanya mendapatkan satu surat, namun pasca sidak di Kecamatan Kotaagung Timur mendapat dua surat.

Surat pertama ditandatangani Bupati terkait hukuman disiplin berat PP 94, tahun 2021 pasal 11 ayat 1 huruf e, Lalu surat kedua pemberian sanksi dibebas tugaskan sebagai camat.

Sehinga, terhitung mulai tanggal 15 April 2025, dirinya dibebastugaskan dari jabatan camat, menjadi jabatan pelaksana dan diberikan hukuman 12 bulan yang ia terima pada tanggal 22 April 2025.

"Saya diberi 15 hari kerja untuk menyanggah surat tersebut, dan pada tanggal 30 April 2025 saya membuat surat penyanggahan yang bunyinya, memohon dipertimbangkan kembali pemberhentian dari jabatan atau nonjob,"jelasnya.

Ia beralasan bahwa surat tersebut ia layangkan, dikarenakan pasca sidak sampai dengan pemberhentian atau pembebas tugasan sebagai camat, dirinya mengaku belum pernah diproses dalam pembinaan dan pengawasan pejabat berwenang.

"Maka saya dalam surat itu, meminta dibukakan ruang menyampaikan pendapat, dan mengklarifikasi kesalahan saya, namun justru pada tanggal 17 Mei 2025 mendapat balasan surat dari Sekda, berbunyi tetap dibebaskan tugaskan, tanpa saya dipanggil sesuai surat permohonan surat sanggahan saya,"terangnya.

Ia menganggap surat pembebasan tugas itu, tidak adil dan mendapat perlakuan sewenang wenang, oleh Baperjakat Tanggamus, karena ia berharap surat sanggahan disampaikan, lalu dirinya dipanggil untuk dimintai penjelasan.

"Saya sebagai warga negara seharusnya mendapatkan rasa keadilan dan sebagai profesi PNS yang dilindungi undang undang untuk di hargai dan di hormati selayaknya pejabat eselon 3

Sumber: