Mantan Camat Kotaagung Timur Minta Keadilan, Inspektorat: Sesuai Aturan dan Setimpal Dengan Pelanggaran

Mantan Camat Kotaagung Timur Minta Keadilan, Inspektorat: Sesuai Aturan dan Setimpal Dengan Pelanggaran

Mantan Camat Kotaagung Timur M. Ilham Nurmay meminta keadilan pasca dinonjobkan sebagai camat. Foto radartanggamus.disway.id--

Saya merasa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan pembelaan terhadap diri saya, namun tidak diberi ruang. Karna sepengatahuan saya koruptor sekalipun, sebelum mendapatkan hukuman masih diberi kesempatan sebagai warga negara untuk membela diri,"tandasnya.

Ia juga menyoroti kinerja, dari Inspektorat Tanggamus, lantaran melayangkan surat panggilan kepada dirinya untuk di BAP, setelah ia mendapat lebih dulu, surat hukuman atau vonis dari Bupati.

"Harus nya setelah sidak, saya di panggil untuk di BAP, sebelum surat keputusan itu turun,"tandasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyansah dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa, sebagai tindak lanjut dari hasil sidak Bupati Tanggamus tanggal 15 April 2025 lalu.

Tim Inspektorat telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap pegawai di Kecamatan Kotaagung Timur. Berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Daerah an. Bupati Tanggamus nomor : 700/4406/20/2025 tanggal 16 April 2025.

"Langkah awal dalam proses pemeriksaan khusus dilakukan pengumpulan data dan wawancara, meliputi absensi kehadiran dari tanggal 2 Januari sampai 15 April 2025, meminta keterangan dari pegawai kecamatan Kotaagung Timur dituangkan dalam surat pernyataan, hasilnya rekap absensi didapati tingkat kehadiran tidak sesuai ketentuan termasuk M. Ilham Nurmay selaku Camat Kotaagung Timur,"paparnya.

Gustam juga membantah, bahwa tidak dilakukan pemanggilan, dirinya menyebut bahwa Inspektorat telah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap llham Nurmay.

Yakni melalui Surat nomor : 700/521.A/20/2025 tanggal 21 April 2025, perihal Panggilan Menghadap 1, pada hari Senin Tanggal 21 April 2025.

Surat kedua nomor : 700/533/20/2025 tanggal 24 April 2025, perihal Panggilan Menghadap II, pada hari Senin Tanggal 29 April 2025.

Dan terakhir, Inspektorat melayangkan kembali surat ketiga nomor : 700/521.A/20/2025 tanggal 30 April 2025, perihal Panggilan Menghadap III, pada hari Selasa Tanggal 6 Mei 2025.

"Dari ketiga surat panggilan itu, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Berdasarkan Pasal 26 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan,

Apabila pada pemanggilan ke 2 sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 PNS yang bersangkutan tidak hadir juga, maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan,"terangnya.

Tidak sampai disitu, Inspektorat mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor : 700/104/20/2025 tanggal 14 Mei 2025 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap Kedisiplinan Camat dan Pegawai di Kantor Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. 

"Tim menyimpulkan bahwa benar saudara Ilham Nurmay, S.IP selaku Camat Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus tidak masuk kerja berdasarkan absensi dari bulan Januari sampai dengan 15 April 2025,"jelasnya.

Hasilnya lanjut Gustam, tim Inspektorat merekomendasikan alternatif sanksi hukuman disiplin berat sesuai Pasal 11 ayat 2 huruf D : Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

Sumber: